Proses Persamapahan di kec. Sario Manado

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sampah selalu ada dalam kehidupan kita sehari-hari. Berbagai masalah timbul akibat sampah di lingkungan kita. Mulai dari sampah yang dibuang sembarangan, sampai bencana di tempat pembuangan akhir sampah yang merenggut nyawa manusia.

Sebagai salah satu sumber sampah, setiap rumah tangga perlu ikut berperan dalam menangani sampah. Jika dilakukan bersama dengan segenap masyarakat, upaya menangani sampah dapat memberi manfaat yang besar bagi kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Salah satu proses penting untuk melakukan perubahan adalah melalui pemahaman dan pengetahuan, terutama bagi para kader yang akan menjadi penggerak berbagai kegiatan di masyarakat. Modul ini disusun untuk menjadi materi pelatihan yang menarik dan efektif untuk para kader. Melalui modul ini para kader diharapkan memahami konteks, dasar dan praktik pengelolaan sampah berbasis masyarakat sehingga mampu menyampaikan pesan hidup bersih dan sehat secara efektif kepada masyarakat.


B. Ruang lingkup
Makalah ini berisi tentang karakteristik sifat fisika dan perhitungan sampah, serta dampak dan cara pengendalian persampah yang baik.

C. Tujuan
A. Umum
Terwujudnya kualitas sampah yang baik dan memenuhi syarat sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat.
B. Khusus
1. Dapat diketahuinya karakteristik dan sumber sampah di lingkungan kec. Sario
2. Dapat diketahuinya dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh parameter sampah partikulat dan dapat mengambil tindakan pengandalian.

D. Sasaran
Makalah ini dimaksudkan sebagai informasi bagi petugas Kebersihan Kota Manado dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan Pengelolaan Sampah dan dampaknya terhadap kebersihan perkotaan

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN

Banyak sekali pengertian mengenai sampah atau limbah padat itu sendiri. Sampah merupakan produk samping dari aktifitas manusia sehari-hari, sampah ini apabila tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan tumpukan sampah yang semakin banyak. Menurut UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Atau bisa juga diartikan sebagai ”Sampah adalah semua buangan yang timbul akibat aktifitas manusia dan hewan yang biasanya berbentuk padat yang dibuang karena tidak dibutuhkan atau tidak diinginkan lagi (tchobanoglous, 1993)”.

Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan terciptanya kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dalam suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengelolaan sampah dengan paradigma yang sampai saat ini dianut tidaklah kondusif untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Untuk dapat melaksanakan amanat Undang-undang Dasar 1945 tersebut pengelolaan sampah harus melandaskan diri pada paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang dapat memberikan manfaat. Paradigma baru pengelolaan sampah ini membawa konsekuensi harus dilakukannya pergeseran pendekatan dari pendekatan ujung-pipa ke pendekatan sumber.


B. SUMBER-SUMBER SAMPAH

Sumber sampah pada umumnya berkaitan dengan tata guna lahan, seperti daerah perumahan, perkantoran, kawasan komersial, dan lain-lain sehingga sumber-sumber sampah ini dapat dikembangkan sejalan dengan pengembangan tata guna lahannya. Ada beberapa kategori sumber sampah yang dapat digunakan sebagai acuan , yaitu :


1. Sumber sampah yang berasal dari daerah perumahan.
Contoh: perumahan masyarakat berpenghasilan tinggi, menengah, dan rendah.
2. Sumber sampah yang berasal dari daerah komersial.
Contoh: pasar, pertokoan, hotel, restoran, bioskop, industri, dll.
3. Sumber sampah yang berasal dari fasilitas umum.
Contoh: perkantoran, sekolah, rumah sakit, taman, jalan, saluran atau sungai, dll.
4. Sumber sampah yang berasal dari fasilitas sosial.
Contoh: panti-panti sosial dan tempat-tempat ibadah.
5. Dari sumber-sumber lain.


C. PENGUMPULAN DAN PENGANGKUTAN SAMPAH
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Sistem pengumpulan sampah adalah cara atau proses pengambilan sampah mulai dari tempat pewadahan sampah (sumber timbulan sampah) sampai ke tempat pengumpulan sementara (TPS) atau stasiun pemindahan atau langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA). Yang mempengaruhi pola pengumpulan adalah jumlah penduduk, luas daerah operasi, kepadatan penduduk, tingkat penyebaran rumah di daerah pelayanan, dan kondisi fisik alam daerah pelayanan, seperti panjang dan lebar jalan, kondisi sarana penghubung, jalan objek pengumpulan dengan lokasi pemindahan, waktu rit operasi.

Prinsip penanganan sampah adalah membersihkan lingkungan dari sampah yang dihasilkan dan mengamankan sampah tersebut di tempat pembuangan akhirnya agar tidak mencemari lingkungan. Pola pengumpulan dan pengangkutan sampah dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
PEWADAHAN ATAU PEMILAHAN
Kunci keberhasilan program kebersihan dan pengelolaan sampah terletak pada pemilahan. Tanpa pemilahan, pengolahan sampah menjadi sulit, mahal dan beresiko tinggi mencemari lingkungan dan membayahakan kesehatan. Pemilahan adalah memisahkan antara jenis sampah yang satu dengan jenis yang lainnya. Minimal pemilahan menjadi dua jenis: sampah organik dan non organik. Sebab sampah organik yang menginap satu hari saja sudah dapat menimbulkan bau, namun tidak demikian halnya dengan sampah non organik.

Berbagai bentuk dan bahan wadah pemilahan dapat digunakan. Setiap pilihan memiliki kelebihan dan kekurangan. Prinsipnya: disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan kemampuan masyarakat yang akan memilah. Umumnya pemilahan di lokasi yang telah melakukan program pengelolaan sampah adalah sebagai berikut:



1. Pemilahan Oleh Rumah Tangga

Pemilahan paling baik dilakukan mulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Setiap anggota keluarga baik ayah, ibu, anak dan anggota keluarga lainnya memiliki tanggung jawab yang sama dalam pemilahan di rumah tangga.


2. Pengumpulan Pertama (Dari Rumah Ke Tps/ Tempat Pembuangan Sementara)
Pengumpulan pertama umumnya didukung oleh prasarana yang terdiri dari pewadahan, motor sampah dan gerobak pengangkut.



3. Pemindahan Sampah
Penanganan pemindahan sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun agar sistem pengelolaan sampah di masyarakat dapat bersinergi dengan sistem lanjutannya, pengetahuan tentang penanganan sampah di TPS sangat penting.





4. Fasilitas yang ada pada Kecamatan Sario
1 orang menghasilkan sampah sampai 2,5 liter
TPS = 35 (bak) perkelurahan mempunyai 5 TPS
Dum truck = 4, kapasitas 5 m³ (3x bolak-balik TPS ke TPA)
Motor sampah = 7, kapasitas 0,6 m³ (7x bolak-balik rumah ke TPS)
Grobak sampah = 6, kapasitas 1,5 m³ (7x bolak-balik rumah TPS)
Jumlah penduduk kec = 24.159
2,5 x 24.159 = total sampah di kecamatan ± 60,3975
Perhitungan dari TPS ke TPA mengunakan dum truck
Alat pengangkut (dum truck) x kapasitas dum truck x 3kali beroprasi =
4 x 5 x 3= 60

5. Pengangkut
Menyikapi keluhan masyarakat banyaknya sampah yang menumpuk di lingkungan sekitar Kecamatan Sario, Dinas kebersihan berpendapat bahwa ketiadaan dana menjadi faktor utama penyebab minimnya penanggulangan kebersihan. Akibatnya, satu dari lima unit mobil pengangkut sampah yang ada tidak dioperasikan atau difungsikan.







Pengangkutan sampah daarti tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) dilakukan oleh dinas kebersihan. Pengangkutan sampah dilakukan dengan sistem pembagian lokasi, setiap truk pengangkut sampah mempunyai tugas di wilayah tertentu. Jenis angkut yang digunakan dalam pengangkutan sampah ke TPA antara lain:








6. Tempat Pembuangan Akhir
TPA (Tempat Pembuangan Akhir) jenis ini menerapkan sistem pengendalian pencemaran akibat sampah yang sangat ketat. Setiap hari, sampah yang ditimbun harus dipadatkan dan ditutup kembali dengan lapisan tanah menggunakan alat berat seperti buldozer. Lapisan dasar TPA menggunakan bahan tertentu sehingga lindi tidak meresap ke air tanah, melainkan dialirkan ke instalasi pengolahan lindi yang telah disiapkan. Sanitary Landfill juga dilengkapi dengan jaringan pipa gas untuk mengendalikan gas metana (gas berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran) yang timbul akibat proses biokimia yang terjadi pada sampah di TPA.






BAB III
KESIMPULAN
Pertumbuhan penduduk akan diikuti oleh bertambahnya berbagai macam kebutuhan manusia. Pemenuhan kebutuhan manusia. Penemuan kebutuhan tersebut seiring dengan semakin bertambahnya sisa-sisa produksi atu limbah (sampah) yang dihasilkan sehingga perlu adanya penanganan yang baik guna meninjau adanya keseimbangan interaksi manusia dengan lingkungan yang bersih dan sehat.
Penanganan sampah di Kota Manado khususnya kecamatan sario dalam kenyataan ini masih menggunakan system pengelolaan secara sederhana (pembakaran samapah).
Category: 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar